PEDOMAN
PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )
DI
KABUPATEN MALANG.
I.
PENDAHULUAN.
Memasuki
abad 21 ini, kita dihadapkan pada kekuatan semakin meluasnya arus globalisasi
sebagai tuntutan kemajuan jaman yang ditandai oleh adanya persaingan bebas atau
liberalisasi. Pergeseran dari masyarakat
agraris menuju masyarakat industri dan memasuki masyarakat informasi, sehingga
kini kita telah memasuki era dimana dunia tanpa batas terutama dalam bidang
informasi dan komunikasi yang berimplikasi pada aspek Ipoleksosbudhankam. Dalam era globalisasi tersebut perubahan
terasa begitu cepat, dan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang sulit
untuk diprediksikan.
Salah
satu variabel penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus
globalisasi ialah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terus
berkembang semakin canggih dari waktu kewaktu.
Dominasi variabel ini mengandung implikasi bahwa kualitas dan
pemberdayaan informasi dan komunikasi ( information
and communication empowering ) akan menjadi prasyarat dari upaya untuk
menghadapi tantangan yang sekaligus untuk menangkap peluang di era globalisasi
ini.
Betapapun
pencapaian kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang telah
menghantarkan kita pada era digital ini,
temuan media baru dalam komunikasi tidak akan mampu mematikan media yang lama,
karena masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri. Yang terjadi justru adalah saling mengisi
ranah-ranah yang kosong dan memacu inovasi baru. Demikian juga kehadiran media-media yang
berbasis teknologi informasi, tidak serta merta mematikan media-media
komunikasi tradisional dalam penyebaran informasi seperti “ kulak warto adol prungon “
atau “
bakul sinambi woro “ demikian juga terhadap komunikasi langsung (face to face communication ) yang secara naluriah selalu dilakukan karena
kita sebagai makhluk sosial ( zoon
politicon ).
Dalam
dekade terakhir, telah muncul kecenderungan-kecenderungan global yang mengarah
pada keterbukaan dan akses yang lebih besar untuk memperoleh informasi, dan
saat ini sudah diakui secara luas bahwa pertukaran informasi merupakan unsur
penting dalam pembangunan partisipatif. Kecenderungan-kecenderungan menuju
transparansi, disertai oleh revolusi komunikasi global, telah meningkatkan
harapan publik akan jenis, cakupan, dan penyampaian informasi yang disediakan
oleh lembaga - lembaga dalam sektor publik.
Hal ini sejalan dengan Hak asasi masyarakat di bidang informasi, yaitu
Hak untuk tahu ( Right to know ) Hak
untuk memberi tahu ( Right
to tell ) dan Hak untuk mencari
tahu ( Right to find out )
Informasi memang sudah
menjadi kebutuhan pokok bagi setiap
manusia untuk dapat mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi,
dan sosial budaya serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan
lingkungannya. Oleh karena itu memperoleh informasi publik merupakan bagian
dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “ Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia “. Efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi
yang baik antara pemerintah selaku pejabat publik yang menetapkan
kebijakan-kebijakan publik dengan masyarakat/publik . Dan komunikasi tersebut
akan berjalan jika ada transparansi informasi publik.
Reformasi telah mendorong
perubahan ketatanegaraan dan pola hubungan kemasyarakatan yang semakin
menghendaki transparansi dan demokratis.
Sistem politik hasil reformasi telah berpengaruh pada perubahan
kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendorong pemerintahan yang
berorientasi pada tata pemerintahan yang baik (good governance) yang antara lain ditandai dengan transparansi,
demokratisasi, akuntablitasi serta terbukanya ruang publik untuk meningkatkan
partisipasi dalam proses penetapan kebijakan publik, menuju masyarakat madani (
civil society ).
Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun
2004, sebagaimana telah diubah kedua dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 sebagai
produk reformasi, telah memberikan otonomisasi pengurusan rumah tangga
pemerintahan di daerah sesuai dengan potensi dan cultur yang dimilikinya. Prinsip
otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat
kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan prinsip itu
penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan
aspirasi yang tumbuh
dalam masyarakat.
Peningkatan pelayanan publik
dibidang informasi menjadi bagian penting dari prinsip-prinsip good governance, transpransi dan demokrasi. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai
forum media menjadi wahana untuk pelayanan publik di bidang komunikasi dan
informasi tersebut. Berlangsungnya
interaksi dalam proses komunikasi dan desiminasi informasi secara face to face dalam KIM, memiliki kekuatan sendiri karena
senyawa dengan kultur masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan. Kekuatan pada komunikasi langsung tersebut,
antara komunikator/sumber informasi dengan publiknya karena proses ini memiliki
hubungan emosional diantara keduanya, sehingga semua pihak dapat merasakan
kondisi psikologis yang ada. Hal ini
karena hubungan komunikator dan audience diusahakan memenuhi apa yang disebut
oleh Everet.
M. Rogers dengan homophily ( kesamaan
kondisi ) sehingga menumbuhkan emphaty ( kesamaan rasa ) dikedua belah pihak yang berkomunikasi.
Keberadaan KIM dalam
pemahaman teknologi komunikasi-informasi adalah merupakan jaringan komunikasi (communication networking), dimana sebuah
sistem pendistribusian informasi dari satu pihak ke pihak lain, dan sistem
pengaksesan informasi secara bebas dari pihak-pihak yang terlibat dalam sisten
jaringan tersebut. Masing-masing pihak
memiliki peluang yang sama, baik dalam memproduksi maupun mengakses informasi.
Prinsip utama jaringan adalah adanya proses sharing
informasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam sistem jaringan komunikasi.
Dengan adanya UU
No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permenkominfo No.
08/Per/M.KOMINFO/6/2010,
semakin mendorong pentingnya kehadiran kelompok-kelompok informasi masyarakat
sebagai media pelayanan informasi.
Keberadaan UU KIP mengukuhkan hak warga Negara untuk memperoleh
informasi-informasi public dari badan public.
Dengan terbukanya informasi public yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan akan semakin mendorong pembangunan
parsipatif. Kelompok
informasi diharapkan dapat menjadi mediator untuk aksesibuilitas komunikasi dan
informasi kepada badan-badan public.
II.
PENGERTIAN.
Kelompok Informasi Masyarakat yang
selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga layanan publik yang dibentuk
dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan
informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
III.
VISI DAN MISI.
Visi KIM adalah terwujudnya masyarakat
informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani (
civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif,
mandiri dan berbudaya tinggi.
Misinya adalah mengembangkan,
memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi
informasi untuk anggota masyarakat.
IV.
AZAS PEMBENTUKAN.
KIM dibentuk berasaskan Pancasila,
dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan,
kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
V.
MAKSUD DAN TUJUAN.
KIM dibentuk dengan maksud untuk
meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong
berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
Tujuan KIM adalah :
1.
Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan
desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.
Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan
pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.
Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi
pemerintahan dan pembangunan.
VI.
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
1. Fungsi :
a.
sebagai
wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan
penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
b.
sebagai
wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara
masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
c.
Sebagai
peningkatan media literacy dilingkungan
anggota ;
d.
Sebagai
lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui
pengelolaan informasi ;
e.
Sebagai
ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah
untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan
dan kesatuan.
2. Tugas :
a.
Mewujudkan
masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
b.
Memberdayakan
masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya
untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c.
Menjadikan
KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan
semangat kegotongroyongan dan
kebersamaan dalam masyarakat.
3. Peran :
a.
Memanage Informasi, yaitu mencari,
mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya ;
b.
Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus
informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c.
Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber
daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima
terpaan arus informasi ;
VII.
KEDUDUKAN.
KIM berkedudukan di tingkat desa dan
kelurahan secara mandiri dan non
partisan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang
komunikasi dan informasi.
Pada tingkat Dusun, RW atau komunitas
kecil lainnya dapat dibentuk
kelompok-kelompok desiminanasi yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari kegiatan KIM Desa atau Kelurahan.
VIII.
STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur atau susunan organisasi KIM
terdiri dari :
a.
Penasehat
( Kepala Desa/Lurah );
b.
Pengarah
( Ketua LMD dan Ketua
LKMD ) ;
c.
Pembina ( Seksi
Penerangan/pendidikan LKMD )
d.
Ketua
;
e.
Wakil
Ketua ;
f.
Sekretaris ;
g.
Bendahara
;
h.
Seksi
Organisasi dan Peningkatan SDM ;
i.
Seksi
Pengelolaan dan Akses Informasi ;
j.
Seksi
Pelayanan dan Desiminasi Informasi ;
k.
Seksi
Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif;
Untuk menetapkan personil dalam
susunan kepengurusan KIM tersebut, dilakukan secara demokratis dari dan oleh
anggota KIM.
IX.
SUMBER DANA.
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM
dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh
dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
a.
dari
anggota ;
b.
dari
bantuan pemerintah ;
c.
dari
kegiatan
usaha produktif
;
d.
dan
sumbangan lain yang tidak mengikat.
X.
BUKU – BUKU
ADMINISTRASI
Buku administrasi organisasi KIM,
macamnya tergantung dari perkembangan dan kebutuhan, semakin besar dan komplek kegiatan KIM
semakin banyak jenis buku-buku adminsitrasi yang harus disediakan.
Buku Administrasi dibagi dalam dua
bagian, Buku Administrasi Organisasi dan Buku Admnitrasi Usaha.
Sebagai awal beridirnya, paling tidak
disediakan buku-buku administrasi yang terdiri dari :
a.
Buku Induk Keanggotaan
b.
Buku Pengurus
c.
Buku Tamu
d.
Buku Rapat Anggota
e.
Buku Rapat Pengurus
f.
Buku Kegiatan
g.
Buku Kas
h.
Buku Agenda Surat
i.
Buku Ekspedisi Surat
j.
Dll.
XI.
LAIN - LAIN.
1.
Segenap
komponen bangsa baik yang ada di pusat maupun yang ada didaerah, baik dari
kalangan pemerintah (GO) maupun kalangan non pemerintah (NGO) yang sama-sama
bertanggung jawab terhadap pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat,
serta memiliki komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan,
persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan
sumber informasi bagi KIM.
2.
Kelompok-kelompok
sektoral yang ada di masyarakat yang
dibentuk karena persamaan profesi, dll.
pada tataran untuk memanage informasi, mediasi informasi, dan mengedukasi
insan informasi, sebaiknya juga sebagai anggota KIM.
3.
Karena
kedudukan KIM hanya ada pada tingkat desa/kelurahan, maka untuk tingkat
kecamatan dan atau kabupaten dapat dibentuk “ Forum Komunikasi KIM “ sebagai
wahana untuk tukar pendapat, sharing pengalaman antar KIM, serta sekaligus sebagai
jejaring pasar ( Market Networking)
produksi anggota KIM.
Malang, 1 Oktober 2008.
FORM BUKU-BUKU ADMINISTRASI KIM
1.
Buku Induk Keanggotaan.
No
|
Past Photo
|
Nama
|
Umur
|
Pekerjaan
|
Alamat
|
TTD
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
2.
Buku Pengurus.
No
|
Nama
|
Umur
|
Pekerjaan
|
Jabatan
|
Masa Kerja
|
TTD
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
3.
Buku Tamu.
No
|
Nama
|
Instansi
|
Keperluan
|
Tgl Datang
|
Tgl Pergi
|
Kesan-Pesan
|
TTD
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
4.
Buku Rapat Anggota.
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
TTD
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
Hari, Tanggal :
Tempat :
Pimpinan Rapat :
Acara Rapat :
Notulen Rapat :
|
5.
Buku Rapat Pengurus.
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
TTD
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
Hari, Tanggal :
Tempat :
Pimpinan Rapat :
Materi Rapat :
Notulen Rapat :
|
6.
Buku Kegiatan :
a.
Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM
No
|
Tempat, Tanggal
|
Bentuk
Kegiatan
|
Narasumber
|
Jumlah
hadir
|
Materi
Bahasan
|
Ket
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||
b.
Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi
No
|
Tempat, Tanggal
|
Bentuk
kegiatan
|
Narasumber
|
Jumlah
hadir
|
Materi
Bahasan
|
Ket
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||
c.
Seksi Pelayanan dan Diseminasi Informasi.
No
|
Tempat, Tanggal
|
Bentuk
kegiatan
|
Narasumber
|
Jumlah
hadir
|
Materi
Bahasan
|
Ket
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||
d.
Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif.
No
|
Tempat, Tanggal
|
Bentuk
kegiatan
|
Narasumber
|
Jumlah
hadir
|
Materi
Bahasan
|
Ket
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
||
7.
Buku Kas.
No
|
Tanggal
|
Uraian
|
Debet
|
Kridit
|
Sisa
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
8.
Buku Agenda Surat
No
|
Tgl Surat
|
Nomor Surat
|
Masuk / Keluar
|
Perihal
|
Keterangan
|
|
Dari
|
Kepada
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
9.
Buku Ekspedisi Surat.
No
|
Tgl. Surat
|
No. Surat
|
Alamat
|
TTD
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
10. Dst.
Catatan
:
Diseminasi informasi berarti proses penyebaran informasi – dalam hal ini sifatnya
komunikasi interaktif dua arah (Gonzales-Jahi, 1993 : 76). Komunikasi tidak
bersifat instruktif, namun penerima informasi juga mempunyai kesempatan yang
sama untuk merespon informasi tersebut secara timbal-balik,
Sosisalisasi, diartikan sebagai komunikasi pengetahuan dan pembentukan
nilai-nilai pendidikan (Brim, 1983 : 1). Sifat sosialisasi dalam
pengertian ini lebih mengedepankan pada proses pembelajaran atau pembudayaan.
Dalam proses sosialisasi sering terjadi distorsi informasi,
*********
maturnuwun,mugi2 pengairan sing mbales....
BalasHapusBagaimana langkah KIM menyehatkan masyarakat, mencerdaskan, memberikan keterampilan, membikin masyarakat kretaif, membuat masyarakat inovatif, membuat masyarakat produktif, membuat masyarakat mandiri dan apab yang dimaksud dengan berbudaya tinggi, apakah selama ini budaya indonesa kurang tinggi.
BalasHapusMonggo undang warga kami punya matrri KIM Hebat versi warisb
Hapus