|
|
|
Malang, Januari 2014
|
|
Nomor
|
:
|
555/ /421.106/2014
|
Kepada:
|
|
Sifat
|
:
|
Segera
|
Yth. Bapak Bupati Malang
|
|
Lampiran
|
:
|
1 (satu) berkas
|
di-
|
|
Perihal
|
:
|
Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Lingkungan
Kostrad Divisi II Malang
|
|
M A L A N G
|
Seiring dengan tuntutan diera globalisasi saat
ini, Keterbukaan Informasi semakin mengalami desakan sehingga disahkannya
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Pada
dasarnya setiap informasi publik
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada
pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, Hal ini
sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean
Government dan Good Governance.
Informasi menjadi “barang” paling berharga saat
ini dan menjadi “alat” guna meningkatkan
kualitas hidup. Dan untuk
memperoleh dan mengelola informasi butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu
sendiri. Oleh karena itu diiperlukan
adanya pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan paradigma komunikasi dengan
masyarakat (communication with the people) bukan lagi komunikasi untuk
masyarakat (communication for the people). Maka dibentuklah Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) merupakan konsep alternative mengatasi hambatan
informasi di masyarakat terutama masyarakat pedesaan. KIM
merupakan Lembaga
Komunikasi Perdesaan atau kelompok sejenis lainnya, yang dibentuk oleh, dari
dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif, aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan
infomasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Malang mempunyai beberapa program salah satunya adalah Sosialisasi
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dimana tujuan dari program dimaksud adalah:
1.
Kelompok
Informasi masyarakat (KIM) sebagai mitra kerja pemerintah dalam menyampaikan
informasi dan komunikasi kepada masyarakat.
2.
Kelompok
Informasi masyarakat (KIM) sebagai mediator komunikasi dan informasi dari
pemerintah untuk masyarakat dan sebaliknya secara berkesinambungan.
3.
Kelompok
Informasi masyarakat (KIM) sebagai penerima, penyebar informasi yang
berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan tingkat
kesejahteraannya.
Seiring dengan Jorgon
TNI “TNI bersama Rakyat Kuat”, kami berencana
mengadakan Sosialisasi KIM di lingkungan KOSTRAD (Komando Cadangan Strategis Angkatan
Darat) Divisi II Malang. Adapun sasaran daripada kegiatan tersebut adalah para
istri dari anggota Kostrad Divisi II Malang, diharapkan kegiatan dimaksud dapat menjadi Pilot
Project KIM di Kabupaten Malang.
Demikian
untuk menjadikan periksa serta mohon petunjuk lebih lanjut.
DESPOSISI PIMPINAN
................................................
................................................
|
Plt. KEPALA DINAS
PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MALANG
Ir. MOH. DARWIS
Pembina
NIP. 19631211 199103 1
012
|
PILOT PROJECT
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
I.
PENDAHULUAN.
Memasuki
abad 21 ini, kita dihadapkan pada kekuatan semakin meluasnya arus globalisasi
sebagai tuntutan kemajuan jaman yang ditandai oleh adanya persaingan bebas atau
liberalisasi. Pergeseran dari masyarakat
agraris menuju masyarakat industri dan memasuki masyarakat informasi, sehingga
kini kita telah memasuki era dimana dunia tanpa batas terutama dalam bidang
informasi dan komunikasi yang berimplikasi pada aspek Ipoleksosbudhankam. Dalam era globalisasi tersebut perubahan
terasa begitu cepat, dan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang sulit
untuk diprediksikan.
Salah
satu variabel penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus
globalisasi ialah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terus
berkembang semakin canggih dari waktu kewaktu.
Dominasi variabel ini mengandung implikasi bahwa kualitas dan
pemberdayaan informasi dan komunikasi ( information
and communication empowering ) akan menjadi prasyarat dari upaya untuk
menghadapi tantangan yang sekaligus untuk menangkap peluang di era globalisasi
ini.
Betapapun
pencapaian kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang telah
menghantarkan kita pada era digital ini,
temuan media baru dalam komunikasi tidak akan mampu mematikan media yang lama,
karena masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri. Yang terjadi justru adalah saling mengisi
ranah-ranah yang kosong dan memacu inovasi baru. Demikian juga kehadiran media-media yang
berbasis teknologi informasi, tidak serta merta mematikan media-media
komunikasi tradisional dalam penyebaran informasi seperti “ kulak warto adol prungon “
atau “
bakul sinambi woro “ demikian juga terhadap komunikasi langsung (face to face communication ) yang secara naluriah selalu dilakukan karena
kita sebagai makhluk sosial ( zoon
politicon ).
Dalam
dekade terakhir, telah muncul kecenderungan-kecenderungan global yang mengarah
pada keterbukaan dan akses yang lebih besar untuk memperoleh informasi, dan
saat ini sudah diakui secara luas bahwa pertukaran informasi merupakan unsur
penting dalam pembangunan partisipatif. Kecenderungan-kecenderungan menuju
transparansi, disertai oleh revolusi komunikasi global, telah meningkatkan
harapan publik akan jenis, cakupan, dan penyampaian informasi yang disediakan
oleh lembaga - lembaga dalam sektor publik.
Hal ini sejalan dengan Hak asasi masyarakat di bidang informasi, yaitu
Hak untuk tahu ( Right to know ) Hak
untuk memberi tahu ( Right
to tell ) dan Hak untuk mencari
tahu ( Right to find out )
Informasi memang sudah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk
dapat mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial
budaya serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh
karena itu memperoleh informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia
(HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “. Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik antara pemerintah
selaku pejabat publik yang menetapkan kebijakan-kebijakan publik dengan
masyarakat/publik . Dan komunikasi tersebut akan berjalan jika ada transparansi
informasi publik.
Reformasi telah mendorong perubahan
ketatanegaraan dan pola hubungan kemasyarakatan yang semakin menghendaki
transparansi dan demokratis. Sistem
politik hasil reformasi telah berpengaruh pada perubahan kehidupan berbangsa
dan bernegara serta mendorong pemerintahan yang berorientasi pada tata pemerintahan
yang baik (good governance) yang
antara lain ditandai dengan transparansi, demokratisasi, akuntablitasi serta
terbukanya ruang publik untuk meningkatkan partisipasi dalam proses penetapan
kebijakan publik, menuju masyarakat madani ( civil society ).
Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004,
sebagaimana telah diubah kedua dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 sebagai produk
reformasi, telah memberikan otonomisasi pengurusan rumah tangga pemerintahan di
daerah sesuai dengan potensi dan cultur yang dimilikinya. Prinsip otonomi
daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat
kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan
otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan
aspirasi yang tumbuh
dalam masyarakat.
Peningkatan pelayanan publik dibidang
informasi menjadi bagian penting dari prinsip-prinsip good governance, transpransi dan demokrasi. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai
forum media menjadi wahana untuk pelayanan publik di bidang komunikasi dan
informasi tersebut. Berlangsungnya
interaksi dalam proses komunikasi dan desiminasi informasi secara face to face dalam KIM, memiliki kekuatan sendiri karena
senyawa dengan kultur masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan. Kekuatan pada komunikasi langsung tersebut,
antara komunikator/sumber informasi dengan publiknya karena proses ini memiliki
hubungan emosional diantara keduanya, sehingga semua pihak dapat merasakan
kondisi psikologis yang ada. Hal ini
karena hubungan komunikator dan audience diusahakan memenuhi apa yang disebut
oleh Everet.
M. Rogers dengan homophily ( kesamaan
kondisi ) sehingga menumbuhkan emphaty ( kesamaan rasa ) dikedua belah pihak yang berkomunikasi.
Keberadaan KIM dalam pemahaman
teknologi komunikasi-informasi adalah merupakan jaringan komunikasi (communication networking), dimana sebuah
sistem pendistribusian informasi dari satu pihak ke pihak lain, dan sistem
pengaksesan informasi secara bebas dari pihak-pihak yang terlibat dalam sisten
jaringan tersebut. Masing-masing pihak
memiliki peluang yang sama, baik dalam memproduksi maupun mengakses informasi.
Prinsip utama jaringan adalah adanya proses sharing
informasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam sistem jaringan komunikasi.
II.
PENGERTIAN.
Kelompok Informasi Masyarakat yang
selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga layanan publik yang dibentuk
dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan
informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
III.
VISI DAN MISI.
Visi KIM adalah terwujudnya masyarakat
informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas,
terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Misinya adalah mengembangkan,
memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelyanan informasi melalui
desiminasi untuk anggota masyarakat.
IV.
AZAS PEMBENTUKAN.
KIM dibentuk berasaskan Pancasila,
dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan,
kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan
kewajiban. Dari anggota, oleh anggota
dan untuk anggota.
V.
MAKSUD DAN TUJUAN.
KIM dibentuk dengan maksud untuk
meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong
berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tujuan KIM adalah :
1.
Sebagai
mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi
pembangunan kepada masyarakat ;
2.
Sebagai
mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal
balik dan berkesinambungan ;
3.
Sebagai
forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan
pembangunan.
VI.
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
1. Fungsi :
a. sebagai wahana untuk penerimaan,
pengelolaan dan penyebaran informasi
pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
b. sebagai wahana interaksi dan
berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM
dengan pemerintah ;
c. Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
d. Sebagai lembaga swadaya masyarakat
yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
e. Sebagai ajang silaturahmi antar
anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh
kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
2. Tugas :
a.
Mewujudkan
masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
b.
Memberdayakan
masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya
untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c.
Menjadikan
KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan
semangat kegotongroyongan dan
kebersamaan dalam masyarakat.
3. Peran :
a. Memanage
Informasi, yaitu
mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada
masyarakat sesuai dengan kebutuhannya ;
b. Mediasi
Informasi, yaitu menjembatani
arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c. Mengedukasi
Insan Informasi, yaitu
meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki
kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
VII.
KEDUDUKAN.
KIM berkedudukan di tingkat desa dan
kelurahan secara mandiri dan non
partisan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang
komunikasi dan informasi.
Pada tingkat Dusun, RW atau komunitas
kecil lainnya dapat dibentuk kelompok-kelompok
desiminanasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan KIM Desa
atau Kelurahan.
VIII.
STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur atau susunan organisasi KIM
terdiri dari :
a. Penasehat ( Kepala Desa/Lurah dan
Ketua BPD );
b. Pengarah ( Ketua LKMD ) ;
c. Ketua ;
d. Wakil Ketua ;
e. Sekretaris I ;
f. Sekretaris II ;
g. Bendahara ;
h. Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM ;
i. Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi
;
j. Seksi Pelayanan dan Desiminasi
Informasi ;
k. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi
Produktif;
Untuk menetapkan personil dalam
susunan kepengurusan KIM tersebut, dilakukan secara demokratis dari dan oleh
anggota KIM.
IX.
SUMBER DANA.
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM
dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh
dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
a. dari anggota ;
b. dari bantuan pemerintah ;
c. dari bantuan para donatur ;
d. dan sumbangan lain yang tidak
mengikat.
X.
LAIN - LAIN.
1. Segenap komponen bangsa baik yang ada
di pusat maupun yang ada didaerah, baik dari kalangan pemerintah (GO) maupun
kalangan non pemerintah (NGO) yang sama-sama bertanggung jawab terhadap
pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta memiliki komitmen
untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan sumber informasi bagi
KIM.
2. Kelompok-kelompok sektoral yang
ada di masyarakat yang dibentuk karena
persamaan profesi, dll. pada tataran
untuk memanage informasi, mediasi
informasi, dan mengedukasi insan
informasi, sebaiknya juga sebagai anggota KIM.
3. Karena kedudukan KIM hanya ada pada
tingkat desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan atau kabupaten dapat
dibentuk “ Forum Komunikasi KIM “ sebagai wahana untuk tukar pendapat, sharing
pengalaman antar KIM, serta sekaligus sebagai jejaring pasar ( Market Networking) produksi anggota KIM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar