Selasa, 27 Mei 2014

Pilot Projek KIM








Malang,        Januari 2014

Nomor
:
555/       /421.106/2014
Kepada:
Sifat
:
Segera
Yth. Bapak Bupati Malang
Lampiran
:
1 (satu) berkas
       di-

Perihal
:
Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Lingkungan Kostrad Divisi II Malang

M A L A N G


Seiring dengan tuntutan diera globalisasi saat ini, Keterbukaan Informasi semakin mengalami desakan sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, Hal ini sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju Clean Government  dan  Good Governance.

Informasi menjadi “barang” paling berharga saat ini dan menjadi “alat” guna meningkatkan kualitas hidup. Dan untuk memperoleh dan mengelola informasi butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu diiperlukan adanya pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan paradigma komunikasi dengan masyarakat (communication with the people) bukan lagi komunikasi untuk masyarakat (communication for the people). Maka dibentuklah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan konsep alternative mengatasi hambatan informasi di masyarakat terutama masyarakat pedesaan.  KIM  merupakan Lembaga Komunikasi Perdesaan atau kelompok sejenis lainnya, yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif, aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan infomasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang mempunyai beberapa program salah satunya adalah Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dimana tujuan dari program dimaksud adalah:
1.    Kelompok Informasi masyarakat (KIM) sebagai mitra kerja pemerintah dalam menyampaikan informasi dan komunikasi kepada masyarakat.
2.    Kelompok Informasi masyarakat (KIM) sebagai mediator komunikasi dan informasi dari pemerintah untuk masyarakat dan sebaliknya secara berkesinambungan.
3.    Kelompok Informasi masyarakat (KIM) sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan tingkat kesejahteraannya.
Seiring dengan Jorgon TNI “TNI bersama Rakyat Kuat”, kami berencana mengadakan Sosialisasi KIM di lingkungan KOSTRAD (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) Divisi II Malang. Adapun sasaran daripada kegiatan tersebut adalah para istri dari anggota Kostrad Divisi II Malang, diharapkan kegiatan dimaksud dapat menjadi Pilot Project KIM di Kabupaten Malang.

Demikian untuk menjadikan periksa serta mohon petunjuk lebih lanjut.
                                                            


DESPOSISI PIMPINAN

................................................
................................................
Plt. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MALANG




Ir. MOH. DARWIS
Pembina
NIP. 19631211 199103 1 012




PILOT PROJECT
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)


I.              PENDAHULUAN.

Memasuki abad 21 ini, kita dihadapkan pada kekuatan semakin meluasnya arus globalisasi sebagai tuntutan kemajuan jaman yang ditandai oleh adanya persaingan bebas atau liberalisasi.  Pergeseran dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri dan memasuki masyarakat informasi, sehingga kini kita telah memasuki era dimana dunia tanpa batas terutama dalam bidang informasi dan komunikasi yang berimplikasi pada aspek Ipoleksosbudhankam.  Dalam era globalisasi tersebut perubahan terasa begitu cepat, dan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang sulit untuk diprediksikan.

Salah satu variabel penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus globalisasi ialah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang semakin canggih dari waktu kewaktu.  Dominasi variabel ini mengandung implikasi bahwa kualitas dan pemberdayaan informasi dan komunikasi ( information and communication empowering ) akan menjadi prasyarat dari upaya untuk menghadapi tantangan yang sekaligus untuk menangkap peluang di era globalisasi ini.

Betapapun pencapaian kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang telah menghantarkan kita  pada era digital ini, temuan media baru dalam komunikasi tidak akan mampu mematikan media yang lama, karena masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri.  Yang terjadi justru adalah saling mengisi ranah-ranah yang kosong dan memacu inovasi baru.   Demikian juga kehadiran media-media yang berbasis teknologi informasi, tidak serta merta mematikan media-media komunikasi tradisional dalam penyebaran informasi seperti “ kulak warto adol prungon “ atau “ bakul sinambi woro “ demikian juga terhadap komunikasi langsung (face to face communication )  yang secara naluriah selalu dilakukan karena kita sebagai makhluk sosial ( zoon politicon ). 

Dalam dekade terakhir, telah muncul kecenderungan-kecenderungan global yang mengarah pada keterbukaan dan akses yang lebih besar untuk memperoleh informasi, dan saat ini sudah diakui secara luas bahwa pertukaran informasi merupakan unsur penting dalam pembangunan partisipatif. Kecenderungan-kecenderungan menuju transparansi, disertai oleh revolusi komunikasi global, telah meningkatkan harapan publik akan jenis, cakupan, dan penyampaian informasi yang disediakan oleh lembaga - lembaga dalam sektor publik.   Hal ini sejalan dengan Hak asasi masyarakat di bidang informasi, yaitu Hak untuk tahu (  Right to know ) Hak untuk memberi tahu (  Right to tell )  dan Hak untuk mencari tahu ( Right to find out )

Informasi memang sudah menjadi  kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh karena itu memperoleh informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “.  Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik antara pemerintah selaku pejabat publik yang menetapkan kebijakan-kebijakan publik dengan masyarakat/publik . Dan komunikasi tersebut akan berjalan jika ada transparansi informasi publik.

Reformasi telah mendorong perubahan ketatanegaraan dan pola hubungan kemasyarakatan yang semakin menghendaki transparansi dan demokratis.  Sistem politik hasil reformasi telah berpengaruh pada perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendorong pemerintahan yang berorientasi pada tata pemerintahan yang baik (good governance) yang antara lain ditandai dengan transparansi, demokratisasi, akuntablitasi serta terbukanya ruang publik untuk meningkatkan partisipasi dalam proses penetapan kebijakan publik, menuju masyarakat madani ( civil society ).

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah kedua dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 sebagai produk reformasi, telah memberikan otonomisasi pengurusan rumah tangga pemerintahan di daerah sesuai dengan potensi dan cultur yang dimilikinya. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti  daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan  dan  aspirasi  yang  tumbuh  dalam  masyarakat.

Peningkatan pelayanan publik dibidang informasi menjadi bagian penting dari prinsip-prinsip good governance, transpransi dan demokrasi.  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai forum media menjadi wahana untuk pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi tersebut.  Berlangsungnya interaksi dalam proses komunikasi dan desiminasi informasi secara face to face  dalam KIM, memiliki kekuatan sendiri karena senyawa dengan kultur masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan.  Kekuatan pada komunikasi langsung tersebut, antara komunikator/sumber informasi dengan publiknya karena proses ini memiliki hubungan emosional diantara keduanya, sehingga semua pihak dapat merasakan kondisi psikologis yang ada.  Hal ini karena hubungan komunikator dan audience diusahakan memenuhi apa yang disebut oleh Everet. M. Rogers dengan homophily        ( kesamaan kondisi ) sehingga menumbuhkan  emphaty (  kesamaan rasa )  dikedua belah pihak yang berkomunikasi. 

Keberadaan KIM dalam pemahaman teknologi komunikasi-informasi adalah merupakan jaringan komunikasi (communication networking), dimana sebuah sistem pendistribusian informasi dari satu pihak ke pihak lain, dan sistem pengaksesan informasi secara bebas dari pihak-pihak yang terlibat dalam sisten jaringan tersebut.  Masing-masing pihak memiliki peluang yang sama, baik dalam memproduksi maupun mengakses informasi. Prinsip utama jaringan adalah adanya proses sharing informasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam sistem jaringan komunikasi.


II.            PENGERTIAN.
Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.


III.           VISI DAN MISI.
Visi KIM adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.

Misinya adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelyanan informasi melalui desiminasi untuk anggota masyarakat.

IV.          AZAS PEMBENTUKAN.
KIM dibentuk berasaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban.  Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

V.           MAKSUD DAN TUJUAN.
KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Tujuan KIM adalah :
1.    Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.    Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.    Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

VI.          FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
1.  Fungsi :
a.    sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan  dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
b.    sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
c.    Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
d.    Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
e.    Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan,  persatuan dan kesatuan.

2.  Tugas :
a.    Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
b.    Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan  memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c.    Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan  kebersamaan dalam masyarakat.

3.  Peran :
a.    Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya ;
b.    Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c.    Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;


VII.         KEDUDUKAN.
KIM berkedudukan di tingkat desa dan kelurahan  secara mandiri dan non partisan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang komunikasi dan informasi.

Pada tingkat Dusun, RW atau komunitas kecil lainnya dapat dibentuk  kelompok-kelompok desiminanasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan KIM Desa atau Kelurahan.


VIII.       STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur atau susunan organisasi KIM terdiri dari :
a.    Penasehat ( Kepala Desa/Lurah dan Ketua BPD );
b.    Pengarah ( Ketua LKMD ) ;
c.    Ketua ;
d.    Wakil Ketua ;
e.    Sekretaris  I ;
f.     Sekretaris  II ;
g.    Bendahara ;
h.    Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM ;
i.     Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi ;
j.     Seksi Pelayanan dan Desiminasi Informasi ;
k.    Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif;

Untuk menetapkan personil dalam susunan kepengurusan KIM tersebut, dilakukan secara demokratis dari dan oleh anggota KIM.


IX.          SUMBER DANA.
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
a.    dari anggota ;
b.    dari bantuan pemerintah ;
c.    dari bantuan para donatur ;
d.    dan sumbangan lain yang tidak mengikat.


X.           LAIN - LAIN.
1.    Segenap komponen bangsa baik yang ada di pusat maupun yang ada didaerah, baik dari kalangan pemerintah (GO) maupun kalangan non pemerintah (NGO) yang sama-sama bertanggung jawab terhadap pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta memiliki komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan sumber informasi bagi KIM.

2.    Kelompok-kelompok sektoral yang ada  di masyarakat yang dibentuk karena persamaan profesi, dll.  pada tataran untuk  memanage informasi, mediasi informasi, dan mengedukasi insan informasi, sebaiknya juga sebagai anggota KIM.

3.    Karena kedudukan KIM hanya ada pada tingkat desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan atau kabupaten dapat dibentuk “ Forum Komunikasi KIM “ sebagai wahana untuk tukar pendapat, sharing  pengalaman antar KIM, serta sekaligus sebagai jejaring pasar ( Market Networking) produksi anggota KIM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar